Selasa, 21 Juni 2011

komentar tentang UU IT dan pornografi

UU  TENTANG PORNOGRAFI
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,
atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1),
kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

KOMENTAR;
pada pasal ini telah jelas bahwa mendengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk yang berbau ponografi baik berupa gambar,suara.video dan semua yang telah d sebutkan dalam UU pornografi di larang ..
tapi seperti dalam kasus yang serontak pernah ramai d bicarakan masyarakat yakni; kasus Ariel, Luna, Cut tari baru ini kurang mendapatkan hukuman atau sanksi hukum yang seharusnya....  karena nyatanya hukuman perdata baru di sandang oleh Ariel tapi pelaku-pelaku lainya masih bisa mnghirup udara luar....
UU yang ada masih perlu di rekonstruksi ulang karena dalam kasus di atas contohnya,pelaku yang lain masih bebas karena  berkelit bahwa UU yang bersangkutan hanya berlaku pada tahunnya sementara kejadian tersebut sudah terjada beberapa tahun yang lalu....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan anda berkomentar,namun tetap jaga kesopanan dengan tidak mengirim spam